Dalam menjalankan usaha tentunya para pendiri harus menentukan jenis kegiatan usaha dan juga menentukan siapa saja penanam modal dalam perusahaan tersebut. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal dimana Penanam Modal tersebut dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA). Lalu apa yang akan membedakan PMDN dan PMA?
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman modal dalam negeri merupakan kegiatan penanaman modal guna menjalankan bisnis di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal domestik baik perorangan maupun badan dengan mengandalkan modal dalam negeri. Kegiatan PMDN bisa dijalankan dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum, non badan hukum, atau usaha perseorangan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang membedakan antara PT Biasa dengan PT PMDN terletak pada fasilitasnya. Yang mana, fasilitas yang di dapatkan oleh PMDN, tidak didapatkan oleh PT biasa. Hal ini dikarenakan PT PMDN memerlukan izin–izin khusus pada bidang-bidang tertentu yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Fasilitas tersebut diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru. Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, paling sedikit memenuhi kriteria berikut ini:
UU Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman modal asing (PMA) didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seluruhnya maupun bersama – sama dengan penanam modal dalam negeri.
Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawannya untuk mengembangkan diri dan mengasah kemampuannya. Hal tersebut tentu berguna bagi karyawan dan perusahaan itu sendiri. PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. Bahkan apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia.
Selain memberikan kewajiban pelatihan dan alih teknologi bagi perusahaan PMA, pemerintah juga menerapkan pembatasan kegiatan usaha perusahaan PMA. Pembatasan tersebut dapat dilihat melalui Daftar Negatif Investasi. Bidang usaha tertutup bagi perusahaan PMA biasanya berhubungan dengan keamanan nasional, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, kebudayaan, moral, kesehatan dan kepentingan nasional lainnya.
Meskipun adanya pembatasan pada bidang usaha tertentu, namun guna mempermudah investasi di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas – fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi perusahaan PMA, khususnya terkait keimigrasian dan perizinan tinggal. Adapun fasilitas – fasilitas tersebut berupa:
Demikianlah pembahasan mengenai PMA dan PMDN dalam hal perbedaan dan persamaannya sesuai dengan yang tercantum pada undang-undang. Kesimpulan umum terkait perbedaan antara PMA dengan PMDN adalah terletak pada subjek dan objek, kegiatan usaha, serta fasilitas yang didapatkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun meskipun berbeda, baik PMA maupun PMDN keduanya memiliki peran penting dalam membantu menggerakan roda perekonomian Nasional guna mempermudah investasi di Indonesia. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan PMDN maupun PMA, Anda dapat menghubungi tim Ruang Hukum.