Saat ini perusahaan rintisan atau Startup semakin marak di Indonesia. Perusahaan rintisan biasanya dimulai dari sebuah ide satu orang atau kelompok, dengan tujuan menjawab permasalahan yang ada saat ini. Dimana seseorang / kelompok yang berinisiasi tersebut akan disebut sebagai Pendiri (Founder). Dari ide para pendiri inilah nantinya dapat menjawab permasalahan yang perlu dipecahkan sehingga bisa membantu kebutuhan masyarakat  seperti bidang transportasi, penjualan barang secara masif dan hal lainnya. Namun terkadang para pendiri hanya fokus pada bagaimana menjalankan model bisnis yang diinginkan dan seringkali melupakan sisi legalitas antara pendiri, salah satunya pembuatan perjanjian pendiri atau Founders Agreement.