Saat ini perusahaan rintisan atau Startup semakin marak di Indonesia. Perusahaan rintisan biasanya dimulai dari sebuah ide satu orang atau kelompok, dengan tujuan menjawab permasalahan yang ada saat ini. Dimana seseorang / kelompok yang berinisiasi tersebut akan disebut sebagai Pendiri (Founder). Dari ide para pendiri inilah nantinya dapat menjawab permasalahan yang perlu dipecahkan sehingga bisa membantu kebutuhan masyarakat seperti bidang transportasi, penjualan barang secara masif dan hal lainnya. Namun terkadang para pendiri hanya fokus pada bagaimana menjalankan model bisnis yang diinginkan dan seringkali melupakan sisi legalitas antara pendiri, salah satunya pembuatan perjanjian pendiri atau Founders Agreement.
Founders Agreement merupakan perjanjian kerjasama antar pendiri yang bertujuan untuk menjalankan suatu bisnis atau Perusahaan. Perjanjian ini dibuat oleh seluruh pendiri perusahaan sebelum memulai menjalankan bisnis. Founders Agreement ini akan berisi mengenai hal – hal yang bersifat esensial seperti peran dari masing – masing pendiri perusahaan hingga modal yang akan dimasukkan oleh masing – masing pendiri ke Perusahaan. Selain itu Founders Agreement juga dapat mengatur mekanisme penyelesaian konflik apabila timbul perselisihan diantara para Pendiri, klausul ini akan menjadi penting sebagai upaya antisipasi kegagalan bisnis karena perselisihan antar pendiri.
Apabila para pendiri ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usahanya, maka disarankan agar perjanjian tersebut memuat klausa yang mengatur bahwa seluruh hak dan kewajiban yang timbul atas perbuatan hukum oleh pendiri untuk kepentingan PT akan beralih ke PT setelah didirikannya PT tersebut. Klausul ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya tanggung jawab pribadi oleh pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Founders Agreement akan menjadi komitmen awal dari setiap pendiri untuk mendirikan perusahaannya. Dengan dibuatnya Founders Agreement secara tertulis, maka para pendiri diharapkan untuk tidak mengkhianati hal – hal yang telah disepakati diawal dan memiliki sanksi apabila dilakukan pelanggaran. Ruang Hukum telah membantu berbagai macam Startup dalam membentuk Founders Agreement yang sesuai dengan kebutuhan. Apabila Anda tertarik untuk menggunakan layanan Ruang Hukum dalam membentuk Founders Agreement segera hubungi customer service Kami.