Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang memiliki modal terbagi atas beberapa saham. Modal dari pemegang saham ini wajib disetorkan ke rekening perusahaan, dimana modal tersebut menjadi harta kekayaan Perseroan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 mengatur bahwa modal dasar Perseroaan Terbatas paling sedikit harus ditempatkan senilai 25% (dua puluh lima persen) dan disetor penuh dengan dibuktikan melalui penyetoran yang sah. Adapun bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Notaris yang bersangkutan dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan ditandatangani.
Namun, pada praktiknya para pemegang saham seringkali kesulitan untuk menyerahkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT saat penandatanganan akta pendirian PT dihadapan Notaris. Hal ini dikarenakan sulitnya membuka rekening atas nama perusahaan ketika perusahaan belum memiliki legalitas yang sah, dimana syarat untuk pembukaan rekening atas nama perusahaan harus sudah memiliki Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin komersil. Oleh karena itu, perusahaan diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk menyerahkan bukti penyetoran modal yang sah sejak penandatangan Akta pendirian PT tersebut.
Lalu bagaimana jika sebuah perusahaan tidak menyerahkan penyetoran modal yang sah kepada Menteri melalui Notaris? Tentu hal ini akan mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar di kemudian hari, baik berupa perubahan alamat, perubahan modal hingga perubahan susunan Direksi, ini dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kewajiban menyerahkan bukti penyetoran modal dalam waktu 60 hari dikhususkan kepada perusahaan yang berdiri setelah tanggal 21 Maret 2016 sehingga peraturan ini tidak berlaku surut bagi perusahan yang berdiri sebelum adanya PP Nomor 29 Tahun 2016.
Kewajiban penyampaian bukti setor ini tentu dapat menjawab permasalahan dari praktik beberapa perusahaan yang pemegang sahamnya tidak menyetorkan modal mereka secara nyata. Sehingga dengan adanya kewajiban ini, maka perusahaan sudah memiliki kewajiban yang bersifat mengikat pada saat hendak mendirikan perusahaan.
Berencana untuk mendirikan Perseroan Terbatas? Ruang Hukum siap membantu Anda.