Konveksi merupakan salah satu usaha di bidang pakaian yang biasanya memproduksi pakaian dalam jumlah kecil maupun besar sesuai permintaan. Usaha konveksi tidak selalu harus dengan membangun pabrik, namun bisa juga dilakukan dalam skala rumahan. Dimana modal yang digunakan tidak terlalu besar. Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha konveksi terbagi menjadi Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil dan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit. Usaha konveksi merupakan termasuk dalam Usaha Industri, maka meskipun suatu usaha konveksi masuk dalam skala rumahan, usaha konveksi tersebut tetap termasuk dalam pengertian industri yang tertuang pada UU Perindustrian. Dimana setiap kegiatan industri wajib untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).