Konveksi merupakan salah satu usaha di bidang pakaian yang biasanya memproduksi pakaian dalam jumlah kecil maupun besar sesuai permintaan. Usaha konveksi tidak selalu harus dengan membangun pabrik, namun bisa juga dilakukan dalam skala rumahan. Dimana modal yang digunakan tidak terlalu besar. Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha konveksi terbagi menjadi Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil dan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit. Usaha konveksi merupakan termasuk dalam Usaha Industri, maka meskipun suatu usaha konveksi masuk dalam skala rumahan, usaha konveksi tersebut tetap termasuk dalam pengertian industri yang tertuang pada UU Perindustrian. Dimana setiap kegiatan industri wajib untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).
Izin Usaha Industri Kecil untuk Usaha Konveksi Rumahan
Meskipun suatu usaha konveksi masuk dalam skala rumahan, usaha konveksi tersebut tetap termasuk dalam pengertian industri yang tertuang pada UU Perindustrian. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 disebutkan mengenai Izin Usaha Industri (“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan industri untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”). Yang dimaksud dengan kegiatan industri itu sendiri pada Pasal 2 ayat (2) PP 107/2015 adalah kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa industri.
Kegiatan Industri diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
Misalkan, apabila dalam membangun usaha industri konveksi menggunakan modal Rp.100.000.000, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha industri kecil, sehingga IUI yang harus diperoleh adalah IUI kecil yang mana berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 107/2015 dapat diajukan kepada Bupati/Walikota sedangkan pada Pasal 12 ayat (2) PP 107/2015 kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan IUI adalah sebagai berikut:
Menurut Pasal 4 ayat (3) b PP 107/2015, IUI dapat diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan industri dan berlokasi di luar kawasan industri dengan ketentuan termasuk klasifikasi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.
SIUP untuk Usaha Konveksi Rumahan
Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009. Klasifikasi jenis SIUP berdasarkan Pasal 3 Permendag 46/2009 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil
Dalam rangka memudahkan perizinan berusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam UU Cipta kerja, kriteria usaha mikro & kecil diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Namun, baik usaha mikro maupun usaha kecil, tetap berhak mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan berusaha. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran baik secara online maupun langsung dengan hanya melampirkan:
Untuk pendaftaran yang dilakukan secara online akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha tersebut merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha, yang meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Maka dalam membangun usaha konveksi rumahan, para pelaku usaha akan semakin dimudahkan dalam mendapatkan izin berusaha, sehingga pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi usahanya, sehingga usahanya akan semakin berkembang. Apabila anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengurus izin usaha, anda dapat menghubungi tim Ruang Hukum melalui contact whatsapp kami di 08111200489 atau email di contact@ruanghukum.co.id