Admin Ruang Hukum, 23 Maret 2021
Izin Edar Makanan Beku
Frozen food atau yang biasa disebut dengan makanan beku, saat ini sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tak mengherankan, banyak sekali produsen dalam hal ini UMKM memproduksi makanan beku tersebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, frozen food merupakan kategori pangan olahan, sehingga pelaku UMKM wajib memiliki Izin Edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun apa itu Izin Edar dan apa saja hal – hal yang mengatur mengenai penerbitan Izin Edar tersebut?
Izin Edar BPOM MD
Izin Edar BPOM MD merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
Siapa yang Dapat memiliki Izin Edar
Setelah memahami apa itu Izin Edar, maka pertanyaan yang muncul adalah, siapa saja yang dapat mengajukan Izin Edar? Pada prinsipnya, Izin ini dapat diberikan kepada badan usaha PT, CV, maupun perseorangan. Setiap Pangan Olahan baik diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.
Pangan olahan yang diproduksi di Indonesia terdiri dari:
- Pangan olahan yang diproduksi sendiri
- Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon)
Persyaratan Izin Edar Makanan Beku
Persyaratan Izin Edar tersebut terdiri dari 3 (tiga) jenis persyaratan, yaitu persyaratan administratif, persyaratan teknis dan dokumen pendukung. Adapun masing – masing persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Persyaratan Administratif
A. Pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)
- Nomor Induk Berusaha
- Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan (jika dikuasakan)
B. Pangan olahan impor (Manual)
- Nomor Induk Berusaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan (jika dikuasakan)
Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan
- Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
- Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Informasi tentang masa simpan
- Informasi tentang kode produksi
- Rancangan label
- Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)
Persyaratan pendukung jika diperlukan:
- Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™)
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label
- Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik)
- Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat
- Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi)
- Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal)
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
- Data pendukung lain
Prosedur Penerbitan Izin Edar Makanan Beku
Dalam mengajukan Izin Edar untuk makanan beku atau bahan pangan lainnya yang diwajibkan memiliki Izin Edar, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha, yaitu:
- Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung
- Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur
- Pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan dan penetapan biaya evaluasi
- Jika hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, maka pendaftar diberikan surat pengantar pembayaran bank yang mencantumkan biaya evaluasi dan pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak
- Perusahaan harus melakukan pembayaran bank sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat pengantar pembayaran bank
- Pendaftar menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran dari bank kepada Kepala Badan cq. Direktur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, penyerahan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pengantar pembayaran bank diberikan kepada pendaftar
- Jika hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan tambahan data dan/atau kajian lebih lanjut maka diterbitkan surat permintaan tambahan data
- Pendaftar harus menyerahkan tambahan data paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data
- Jika waktu 50 (lima puluh) hari periode penyerahan tambahan data dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) hari
- Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data dalam waktu 50 (lima puluh) hari dan/atau 25 (dua puluh lima) hari, akan diberikan surat penolakan pendaftaran dan berkas permohonan akan dimusnahkan
- Jika hasil keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka diterbitkan Izin Edar Pangan Olahan
- Jika hasil keputusan berupa penolakan pendaftaran, maka diterbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
Biaya dan Masa Izin Edar Makanan Beku
Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar BPOM MD atau perubahan data Pangan Olahan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jika permohonan ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Selain retribusi sertifikasi, pemohon juga perlu menanggung biaya konsultan pendamping proses sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) dan biaya sertifikasi. Biaya ini bervariasi tergantung dengan tempat dan konsultan yang dipilih.
Masa Izin Edar makanan Beku dapat berlaku selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang.
Setelah memahami apa itu Izin Edar dan bagaimana perolehannya, dapat disimpulkan bahwa Izin Edar wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu atau bergizi yang diedarkan.