Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK merupakan bentuk legalitas pelaku usaha UMK. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Banyak dari pelaku usaha tidak melegalkan usahanya karena merasa membutuhkan modal yang banyak dan proses yang sulit, bahkan bingung dalam memilih izin usaha yang dapat digunakan. Namun, dengan adanya peraturan baru, kini proses mendapatkan IUMK bagi pelaku usaha menjadi lebih mudah karena dapat dilaksanakan secara elektronik, selain itu kini dengan adanya PP No. 7 Tahun 2021 (PP UMKM), maka kriteria UMK menjadi lebih spesifik.