Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK merupakan bentuk legalitas pelaku usaha UMK. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Banyak dari pelaku usaha tidak melegalkan usahanya karena merasa membutuhkan modal yang banyak dan proses yang sulit, bahkan bingung dalam memilih izin usaha yang dapat digunakan. Namun, dengan adanya peraturan baru, kini proses mendapatkan IUMK bagi pelaku usaha menjadi lebih mudah karena dapat dilaksanakan secara elektronik, selain itu kini dengan adanya PP No. 7 Tahun 2021 (PP UMKM), maka kriteria UMK menjadi lebih spesifik.
Peraturan IUMK
Sejak awal 2019 Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), mengeluarkan aturan terbaru yang dapat memudahkan Usaha Mikro dan Kecil untuk memperoleh izin usaha, yaitu Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (“PermenkopUKM 2/2019”).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”). Kedua aturan ini semakin menyederhanakan dan mempermudah prosedur pengajuan IUMK sehingga pelaku usaha UMK dapat segera melegalisasi serta mengembangkan usahanya.
Proses Pengurusan IUMK
Setelah adanya aturan mengenai pengurusan IUMK, maka pengurusan IUMK dapat dilakukan dengan 2 cara, dengan melakukan permohonan di kantor kecamatan dan yang terbaru secara elektronik, yaitu menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Pengurusan NIB & IUMK Melalui Sistem OSS
Kelebihan OSS dibandingkan proses perizinan usaha sebelumnya adalah kemampuannya untuk mengintegrasikan data. NIB adalah identitas berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkan NIB dengan OSS hanya tinggal melakukan pengunduhan dan input data. Dengan memiliki NIB, maka usaha telah otomatis terdaftar
Pasal 3 ayat (1) PermenkopUKM 2/2019 menyebutkan bahwa pemohon IUMK terdiri dari pelaku usaha mikro dan kecil perorangan. Oleh karena itu, untuk perusahaan perorangan atau usaha perorangan dapat mengoptimalkan OSS untuk pendaftaran usaha dan pengajuan izin usaha. Maka bagi pelaku usaha usaha mikro dan kecil IUMK dapat diajukan secara online melalui OSS.
Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
Pengurusan IUMK tersebut hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang saat ini telah spesifik diatur dalam PP UMKM.
Keuntungan Melegalisasi Usaha UMK
Dengan melegalisasi usaha UMK akan didapatkan berbagai keuntungan seperti pertanggungjawaban badan usaha lebih jelas, dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha, mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan,m endapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Dengan aturan baru dalam mendapatkan IUMK, pelaku usaha UMK yang ingin melegalisasi usahanya akan semakin dimudahkan, sehingga pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi usahanya, sehingga usahanya akan semakin berkembang. Apabila anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengurus IUMK, Anda dapat menghubungi tim Ruang Hukum melalui contact whatsapp kami di 08111200489 atau email di contact@ruanghukum.co.id