Minuman beralkohol merupakan minuman yang biasa dikonsumsi oleh sebagian orang untuk menambah kenikmatan usai makan, menghangatkan tubuh, menghibur diri hingga melepas penat. Minuman ini biasanya dapat dijumpai pada restoran dan bar dimana dalam penjualan minuman tersebut, penjual perlu memiliki sebuah izin legal. Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait. Lalu bagaimana aturan mengenai penjualan minuman beralkohol tersebut?
Jenis dan Kadar Minuman Beralkohol
Sebelum mengulas persyaratan pengurusan izin, sebaiknya pahami dulu kadar dan jenis-jenis minuman beralkohol. Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:
Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas. Adapun beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:
Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol
SITU-MB adalah surat izin tempat usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Untuk mendapatkan izin tersebut terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh penjual sebagaimana berikut:
Dalam melakukan perizinan, tidak ada ketentuan biaya pada peraturan daerah. Namun pada umumnya terdapat biaya pajak daerah yang diambil secara rutin.
Demikian penjelasan mengenai aturan penjualan minuman beralkohol. Apabila perusahaan Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pengurusan perizinan tersebut, dapat menghubungi tim Ruang Hukum.