Minuman  beralkohol merupakan minuman yang biasa dikonsumsi oleh sebagian orang untuk menambah kenikmatan usai makan, menghangatkan tubuh, menghibur diri hingga melepas penat. Minuman ini biasanya dapat dijumpai pada restoran dan bar dimana dalam penjualan minuman tersebut, penjual perlu memiliki sebuah izin legal. Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait. Lalu bagaimana aturan mengenai penjualan minuman beralkohol tersebut?